Materi Softskill oleh :
Alvi Fajrin (50412666)
Fajar Rizky
Riyana Wicaksono (56412508)
Teuku Alfian Pase ( 57412341 )
Sebelumnya, di posting mengenai Arsitektur Website dan
Aplikasi Utama, maka tugas Mata kuliah softskill ( Pengantar Web Science ) kali
ini tentang Institusi Pengelola Internet atau Web
Institusi Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET
dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik
suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan
sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet
serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya
adalah :
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT
oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C
dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah
teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses
tersebut berjalan dengan smooth.
3. ICANN
Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan
resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di
Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang
terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah
Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
Pemerintahan dalam Pengolahan Web (Hukum Privasi, Hukum Hak
Cipta Copyright)
Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang
membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas
dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu
ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni
lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai
Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung
pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of
service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi
politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia.
Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab
untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun
sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat
dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak
Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini
dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan
diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin
NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di
sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB,
selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi
militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya
invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi
sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Referensi :
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-w.html
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-i.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://en.wikipedia.org/wiki/Syrian_Electronic_Army
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-i.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://en.wikipedia.org/wiki/Syrian_Electronic_Army
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar